Kebijakan Proses Penelaahan

Jurnal Perikanan Kamasan (JPK) menerapkan sistem penelaahan sejawat dua arah anonim (double-anonymous peer review), yaitu identitas penulis dan reviewer tidak diungkapkan satu sama lain selama proses penelaahan. Penulis wajib memastikan bahwa manuskrip yang dikirimkan tidak memuat informasi yang dapat mengungkapkan identitas penulis sesuai dengan pedoman pengajuan naskah JPK.

1. Pemeriksaan Awal

Setiap manuskrip yang diterima diperiksa oleh editor untuk menilai kesesuaian dengan ruang lingkup jurnal, kelengkapan naskah, kepatuhan terhadap template, serta pemenuhan persyaratan etika publikasi. Manuskrip yang tidak memenuhi persyaratan dapat dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki atau ditolak sebelum memasuki tahap penelaahan sejawat.

2. Penelaahan Sejawat

Manuskrip yang lolos pemeriksaan awal dikirimkan kepada sekurang-kurangnya dua reviewer independen yang memiliki keahlian sesuai dengan bidang penelitian. Reviewer menilai manuskrip berdasarkan aspek-aspek berikut:

  • Orisinalitas dan kontribusi ilmiah.

  • Kejelasan tujuan dan rumusan masalah penelitian.

  • Ketepatan metode penelitian.

  • Kualitas analisis dan interpretasi hasil.

  • Kedalaman pembahasan serta kesesuaian kesimpulan dengan temuan.

  • Relevansi dan kemutakhiran referensi.

  • Kesesuaian dengan ruang lingkup bidang perikanan dan ilmu kelautan.

  • Kepatuhan terhadap etika penelitian dan publikasi ilmiah.

Manuskrip dan komunikasi selama proses penelaahan diperlakukan sebagai informasi rahasia. Reviewer wajib memberikan penilaian secara objektif, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.

3. Keputusan Editorial

Berdasarkan hasil penelaahan dan pertimbangan editorial, editor menetapkan salah satu keputusan berikut:

  • Diterima: manuskrip memenuhi persyaratan ilmiah dan editorial untuk diterbitkan.

  • Revisi minor: manuskrip memerlukan perbaikan terbatas.

  • Revisi mayor: manuskrip memerlukan perbaikan substantif sebelum dipertimbangkan kembali.

  • Ditolak: manuskrip tidak memenuhi persyaratan ilmiah, editorial, atau etika publikasi jurnal.

Apabila diperlukan, editor dapat meminta penilaian tambahan dari reviewer lain. Keputusan akhir mengenai penerimaan atau penolakan manuskrip merupakan tanggung jawab editor dengan mempertimbangkan mutu ilmiah, kesesuaian ruang lingkup, dan etika publikasi.

4. Revisi Manuskrip

Penulis yang diminta melakukan revisi wajib menanggapi komentar reviewer dan menjelaskan perubahan yang telah dilakukan pada manuskrip. Apabila penulis tidak mengikuti saran tertentu, penulis perlu memberikan alasan ilmiah yang jelas.

Manuskrip hasil revisi dapat dikirimkan kembali kepada reviewer untuk penelaahan lanjutan apabila diperlukan. Pengajuan manuskrip dan penyelesaian revisi tidak menjamin bahwa artikel akan diterima untuk diterbitkan.

5. Kerahasiaan dan Konflik Kepentingan

Seluruh pihak yang terlibat dalam proses penelaahan wajib menjaga kerahasiaan manuskrip dan informasi yang diperoleh selama proses berlangsung. Reviewer harus menolak penugasan apabila memiliki konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas penilaian.

Editor yang memiliki konflik kepentingan tidak diperkenankan menangani manuskrip terkait. Penanganan manuskrip tersebut dialihkan kepada editor independen.

6. Pengajuan Banding

Penulis dapat mengajukan banding atas keputusan editorial melalui kontak resmi redaksi JPK dengan menyertakan alasan yang jelas dan bukti pendukung yang relevan. Banding akan ditinjau secara objektif oleh editor yang berwenang atau pihak independen apabila diperlukan, terutama jika terdapat dugaan kesalahan prosedur atau konflik kepentingan.

Keputusan atas banding disampaikan kepada penulis setelah proses peninjauan selesai.