Koreksi dan Penarikan Kembali Artikel

Jurnal Perikanan Kamasan (JPK) berkomitmen menjaga keakuratan, transparansi, dan integritas catatan ilmiah. Kebijakan ini mengatur penanganan artikel yang telah diterbitkan apabila ditemukan kesalahan, masalah keandalan hasil penelitian, atau pelanggaran etika publikasi.

JPK mengacu pada pedoman Retraction Guidelines dari Committee on Publication Ethics (COPE), termasuk versi 3 yang diterbitkan pada Agustus 2025. Tujuan penarikan artikel adalah memperbaiki literatur ilmiah dan menjaga integritasnya, bukan menghukum penulis.

A. Jenis Tindakan

JPK dapat mengambil tindakan editorial berikut sesuai dengan sifat dan tingkat permasalahan.

  1. Koreksi (Correction/Erratum/Corrigendum): diterbitkan untuk memperbaiki kesalahan pada artikel yang tidak menyebabkan keseluruhan hasil dan kesimpulan penelitian menjadi tidak dapat diandalkan, misalnya kesalahan nama, afiliasi, referensi, tabel, gambar, atau informasi lainnya.

  2. Pernyataan Keprihatinan (Expression of Concern): dapat diterbitkan apabila terdapat kekhawatiran serius terhadap keandalan artikel, tetapi bukti yang tersedia belum memadai atau pemeriksaan belum selesai.

  3. Penarikan Kembali (Retraction): dilakukan apabila terdapat bukti yang menunjukkan bahwa hasil atau kesimpulan artikel tidak lagi dapat dipercaya akibat kesalahan serius atau pelanggaran etika penelitian dan publikasi.

  4. Penghapusan Artikel (Removal): hanya dipertimbangkan dalam keadaan luar biasa, misalnya apabila isi artikel melanggar hukum, melanggar privasi secara serius, atau menimbulkan risiko yang tidak dapat ditangani melalui koreksi maupun penarikan biasa. Jika penghapusan dilakukan, jurnal tetap menyediakan pemberitahuan yang menjelaskan tindakan tersebut sejauh diizinkan oleh hukum.

B. Alasan Penarikan Kembali

Artikel dapat dipertimbangkan untuk ditarik apabila ditemukan bukti yang memadai mengenai salah satu atau beberapa kondisi berikut:

  • Kesalahan serius, fabrikasi data, falsifikasi data, atau manipulasi gambar yang menyebabkan hasil penelitian tidak dapat dipercaya.

  • Plagiarisme atau penggunaan materi, data, maupun hasil karya pihak lain tanpa atribusi, izin, atau pembenaran yang semestinya.

  • Publikasi ganda atau publikasi berulang yang tidak dapat dibenarkan.

  • Pelanggaran kepengarangan yang bersifat serius, termasuk identitas penulis fiktif atau penyalahgunaan identitas.

  • Penelitian yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan etika, persetujuan, atau izin yang diwajibkan.

  • Manipulasi proses penelaahan sejawat yang merusak integritas proses publikasi.

  • Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan dan terbukti memengaruhi keandalan atau penilaian ilmiah artikel.

  • Penggunaan kecerdasan buatan (AI) yang melanggar kebijakan jurnal dan berdampak serius terhadap keandalan, keaslian, atau integritas isi artikel.

Penarikan tidak dilakukan semata-mata karena terdapat tuduhan yang belum terbukti. Apabila bukti belum memadai, editor dapat mempertimbangkan pemeriksaan lanjutan atau menerbitkan pernyataan keprihatinan jika diperlukan.

C. Kewenangan Pengambilan Keputusan

Keputusan akhir untuk menerbitkan koreksi, pernyataan keprihatinan, atau penarikan artikel berada pada Pemimpin Redaksi berdasarkan hasil pemeriksaan dan masukan dari dewan editor atau ahli independen apabila diperlukan.

Apabila Pemimpin Redaksi memiliki konflik kepentingan, keputusan harus ditangani oleh editor independen yang tidak terlibat dalam permasalahan tersebut. Penerbit atau pengelola jurnal dapat mendukung proses pemeriksaan tanpa mengganggu independensi keputusan editorial.

D. Prosedur Penanganan

Penanganan koreksi dan penarikan artikel dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Penerimaan laporan: laporan dapat berasal dari penulis, pembaca, penelaah, editor, institusi, atau pihak lain yang memiliki informasi relevan. Editor juga dapat memulai pemeriksaan berdasarkan temuan sendiri.

  2. Penilaian awal: editor menilai relevansi laporan, bukti awal, dan tingkat keseriusan masalah.

  3. Permintaan klarifikasi: penulis yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk menjelaskan permasalahan dan menyampaikan bukti pendukung.

  4. Pemeriksaan lanjutan: apabila diperlukan, editor dapat meminta pendapat ahli independen atau berkoordinasi dengan institusi terkait.

  5. Penetapan tindakan: berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan, editor memutuskan apakah diperlukan koreksi, pernyataan keprihatinan, penarikan artikel, atau tidak ada tindakan lebih lanjut.

  6. Pemberitahuan keputusan: keputusan disampaikan kepada pihak terkait dan, apabila diperlukan, diumumkan melalui pemberitahuan editorial yang dapat diakses pembaca.

Apabila pemeriksaan belum menghasilkan kesimpulan, tetapi terdapat kekhawatiran serius yang perlu diketahui pembaca, editor dapat menerbitkan pernyataan keprihatinan sambil menunggu informasi lebih lanjut.

E. Isi Pemberitahuan Editorial

Setiap pemberitahuan koreksi, pernyataan keprihatinan, atau penarikan artikel harus:

  • Ditautkan dengan artikel asli dan, jika memungkinkan, artikel asli juga ditautkan kembali ke pemberitahuan tersebut.

  • Memuat judul artikel, nama penulis, DOI atau identitas bibliografis yang relevan.

  • Menjelaskan alasan dan jenis tindakan editorial secara jelas.

  • Menyebutkan pihak yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut, sesuai keadaan kasus.

  • Disusun secara objektif, faktual, dan tidak mengandung tuduhan yang tidak didukung bukti.

  • Dapat diakses oleh pembaca tanpa hambatan yang tidak semestinya.

Pemberitahuan penarikan diterbitkan sesegera mungkin setelah editor memiliki dasar yang memadai untuk menyimpulkan bahwa artikel perlu ditarik.

F. Penanganan Artikel yang Ditarik

Artikel yang ditarik tetap dipertahankan dalam arsip jurnal untuk menjaga transparansi dan integritas catatan ilmiah, kecuali terdapat alasan luar biasa yang mengharuskan penghapusan sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel harus diberi penanda yang jelas, seperti DITARIK (RETRACTED), pada halaman artikel dan dokumen PDF. Pemberitahuan penarikan harus menjelaskan alasan tindakan dan ditautkan dengan artikel terkait.

JPK dapat memperbarui metadata artikel serta memberi tahu layanan pengindeks dan penyedia DOI, termasuk Crossref apabila relevan dan sesuai dengan mekanisme yang tersedia.

G. Permintaan Koreksi atau Penarikan oleh Penulis

Penulis yang menemukan kesalahan pada artikel yang telah diterbitkan wajib segera menghubungi editor JPK dan menjelaskan kesalahan tersebut disertai informasi atau bukti pendukung.

Editor akan menilai apakah masalah dapat diselesaikan melalui koreksi atau memerlukan penarikan artikel. Permintaan penarikan dari penulis tidak secara otomatis menyebabkan artikel ditarik karena keputusan akhir ditentukan berdasarkan pemeriksaan editorial dan bukti yang tersedia.

Pelaporan kesalahan secara jujur dan segera merupakan bagian dari tanggung jawab penulis dalam menjaga integritas ilmiah.

H. Penarikan Sejumlah Artikel (Batch Retractions)

Apabila ditemukan bukti adanya manipulasi sistematis dalam proses publikasi, misalnya penggunaan jasa penyedia naskah tidak sah (paper mill), manipulasi penelaahan sejawat, atau pola pelanggaran serupa yang melibatkan sejumlah artikel, JPK dapat memeriksa artikel-artikel terkait secara menyeluruh.

Setiap keputusan penarikan harus didasarkan pada bukti dan pemeriksaan yang memadai. Pemberitahuan editorial harus menjelaskan alasan tindakan secara transparan untuk setiap artikel atau kelompok artikel yang terdampak.

I. Acuan dan Prinsip Pelaksanaan

Dalam melaksanakan kebijakan ini, JPK mengutamakan keadilan, objektivitas, kerahasiaan informasi sensitif, independensi editorial, dan perlindungan integritas catatan ilmiah.

Pedoman utama yang menjadi acuan:

Seluruh tindakan editorial dilakukan secara proporsional berdasarkan bukti, dengan mempertimbangkan hak penulis untuk memberikan klarifikasi dan hak pembaca untuk memperoleh informasi yang akurat mengenai status publikasi ilmiah.